LABUAN BAJO - Tidak hanya di Bali, Tim Hukum Kodam Udayana turun selidiki langsung kasus sengketa tanah yang disinyalir keikutsertaan mafia tanah ikut terlibat.
Konflik ini bermula dari tanah yang terletak di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang disebut milik Suwandi Ibrahim diduga dikuasai oleh pihak hotel Saint Regis. Luas tanah tersebut berkisar 11 hektar.
Sosok Suwandi Ibrahim merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam penuturannya, kecurigaan Suwandi terhadap tanah yang diakuinya adalah miliknya itu dikuasi oleh oknum Hotel Saint Regis di Kelurahan Labuan Bajo dengan cara - cara yang dianggapnya tidak benar.
Kini Suwandi mempercayakan kepada kuasa hukum dari TNI Udayana untuk menangani kasus tersebut.
" Ya saya berganti kuasa hukum, sekarang saya berikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Udayana untuk menangani kasus tersebut, saya percaya akan keadilan semesta akibat kezoliman yang saya rasakan saat ini, " ungkapnya kepada awak media Gatra Dewata, Kamis (22/06/2023).
Dari pihak tim kuasa hukum Udayana termonitor 6 orang telah tiba di Labuan Bajo. Mereka dalam informasi terakhir akan menginvestigasi kebenaran di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kolonel Chk. Ainudddin Kamaruddin, S.S., S.H., M.H.
"Betul, untuk penanganan perkara Serda Suwandi sudah kami tangani, karena yang bersangkutan sudah memberikan kuasa kepada kami TIM kuasa hukum dari Kumdam IX Udayana untuk menangani perkara yang bersangkutan, " ujar Letda Chk Yudi Candra S.H., selaku salah satu tim kuasa hukum Serda Suwandi, Senin (12/06/2023).
Sebelumnya, Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata.
Pertama upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Group telah diperiksa.
Sedangkan kedua, upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.
Ia berharap tim kuasa hukum Udayana dapat mengusut dan mengawal tuntas kasus yang dialaminya ini.
" Gugatan perdata perkara ini sudah saya cabut. Pencabutan ini telah terbit penetapan dari pengadilan perihal pencabutan perkara tersebut tertanggal 21 Juni 2023 "
Dengan harapan hal itu dapat memberikan kepastian bahwa laporan pidana di Polres Manggarai Barat akan berjalan kembali.
Menghubungi pihak Erwin Kadiman Santoso melalui sekretaris pribadinya Ika Yunita, belum mendapatkan respon yang berarti sampai berita ini turun. (Tim)
Editor : Ray